JAKARTA - Pemerintah Kota Ternate, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr H Rizal Marsaoly, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Penandatanganan ini merupakan bagian krusial dari proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate. Sekda Rizal Marsaoly menekankan bahwa revisi RTRW adalah kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat.
"Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Sekda.
Verifikasi IPPR ini adalah langkah konkret untuk memastikan revisi RTRW didasarkan pada data faktual di lapangan, sekaligus memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Sekda berharap sinergi pusat dan daerah ini akan mewujudkan Ternate yang tertata ruangnya dan berdaya saing.